KAPITAnews.com, Medan - Mulyadi terkapar bersimbah darah setelah ditikam
di depan rumahnya, Minggu (9/3/2019) lalu. Salah seorang pelaku utama penikaman
tersebut, NR alias NS (16), akhirnya diringkus polisi, Jumat (21/6/2019)
dinihari.
Menurut remaja tersebut, sebelum menikam Mulyadi, rekan-rekannya
terlebih dahulu memukuli korban. Selanjutnya, NS menikam dada Mulyadi sebanyak
satu kali. Mulyadi saat itu masih sempat berlari ke rumahnya dan meminta
pertolongan. Sementara NS dan keempat temannya langsung kabur.
Aksi pembunuhan
itu, menurut NR, dipicu sakit hati kepada Mulyadi yang kerap buat onar. Perselisihan
memuncak saat Mulyadi meminta rokok dan uang kepada NR saat berada di kafe
Pelakor yang tak jauh dari rumah pelaku.
"Gara-gara dimintai rokok dan sudah
dibilang gak ada. Kami sempat ribut, karena gak dikasih, aku ditinjunya. Gak
senanglah aku, jadi ku kasih tau sama kawan-kawan ku," beber NS di Mapolsek Percut Sei Tuan, Minggu (23/6/2019).
Meski
sempat didamaikan di lokasi, NS mengaku tetap tak ikhlas. Dia lalu pulang ke
rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Dari situ, dia kemudian mengajak 4
temannya mendatangi Mulyadi yang saat itu duduk di belakang rumah.
Pengeroyokan
sempat terjadi, Muliyadi kemudian coba melawan. Namun karena kalah jumlah, pria
28 tahun itu akhirnya tak bisa berbuat banyak. NR yang sudah emosi lalu
menghunuskan pisau tepat ke dada Mulyadi yang saat itu sudah terkapar. Setelah
mencabut pisau, NR bersama 4 temannya kabur dan berpencar.
NR kabur dan
bersembunyi ke rumah keluarganya di kawasan Helvetia. Dua bulan di Helvetia,
dia pun kembali ke rumahnya.
"Aku sporing ke rumah keluarga di Helvetia bang.
Tapi aku dimarahi karena gak kerja dan dianggap hanya makan serta tidur aja,
makanya aku pulang," beber remaja putus sekolah ini.
Disinggung perbuatannya
yang telah mengakibatkan orang lain tewas, NR tak sedikit pun mengutarakan
penyesalan. Meski begitu, dia mengaku bahwa peristiwa pembunuhan itu pernah
terbawa tidur.
"Aku sempat dimimpiin atas kejadian itu. Dalam mimpiku, korban
bilang ‘kenapa kau bunuh aku’. Tapi mimpi itu gak berlanjut," katanya.
Atas perbuatannya,
NS kini terancam 15 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan 338 KUHPidana.
"Rasa penyesalan sepertinya tidak ada sama tersangka. Soalnya pas kita sergap,
dia sedang main kartu. Saat ini kita masih kejar pelaku lainnya yang terlibat.
Cuma pelaku NS yang menikam," kata Kanit Reskrim Percut Sei Tuan Iptu MK
Daulay.
0 komentar:
Posting Komentar