
KAPITAnews.com, Jakarta - Andi
Wibowo, pengemudi BMW yang menodongkan pistol kepada pengemudi Isuzu Panther di
Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, mengaku memiliki senjata api untuk membela
diri.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, saat ini
pihaknya masih mendalami kemungkinan alasan lainnya yang membuat Andi memiliki
senjata tersebut.
"Pengakuan dia, kalau ditanya ya pasti untuk bela diri.
kami dalami ya (apakah senjata digunakan untuk alasan lain atau tidak),"
ujar Harry saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2019).
Andi
yang merupakan direktur perusahaan pengadaan UPS mengaku telah memiliki senjata
api tersebut selama 5 tahun.
"Ada surat-surat (izin) juga," kata
Harry.
Sebelumnya, polisi menangkap Andi di Pecenongan, Jakarta Pusat pada
Sabtu (15/6/2019) dini hari. Saat kejadian di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta
Pusat, Andi mengaku merasa diadang oleh Panther yang melaju berlawanan arah.
Karena merasa dihalangi, pelaku berusaha keluar dan menodongkan senjata ke
pengemudi Panther.
Karena
takut, akhirnya korban memundurkan kendaraannya dan memberikan jalan kepada
pengemudi BMW tersebut. Akibat perbuatannya, Andi dijerat Undang-Undang Darurat
Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki
Senjata Api Tanpa Dilengkapi Surat Izin yang Sah dengan ancaman hukuman 12
tahun.
Dia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
dengan ancaman hukuman satu tahun.
0 komentar:
Posting Komentar