KapitaNews.com, Sergai- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten
Serdang Bedagai menggelar sidang perdana kasus tindak pidana Pemilu dengan
terdakwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sei Rampah, Kamis
(5/7/2019) sore.
MS, Ketua PPK Sei Rampah non-aktif dan MZ selaku operator entry
data duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara penggelembungan
dan pemindahan suara.
Rio Rio Barten Pasaribu yang merupakan Wakil Ketua PN Sei
Rampah menjadi hakim ketua didampingi hakim anggota, Agung. Sedangkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai Juwita
Sitompul SH, Freddy Pasaribu dan Ferdinan Sibayang SH.
Juwita Sitompul SH
membacakan nota dakwaan terhadap MS dan MZ dalam kasus tindak pidana pemilu
diduga dengan sengaja telah mengubah hasil perhitungan di tingkat TPS bagi
salah satu calon legislatif dari PBK di Kabupaten Serdang Bedagai.
"Keduanya terdakwa dijerat pasal 532 jonto pasal 554 UU RI nomor 7 tahun 2017 dengan
pasal 505 UU-RI nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana dengan hukuman
maksimal 4 tahun penjara," ucapnya.
Freddy Pasaribu SH usai menghadiri sidang mengatakan, sidang
tindak pidana pemilu dengan tersangka MS dan MZ akan dilaksanakan selama 7 hari
terturut-turut.
"Pasti capek karena sidang pemilu harus tuntas selama 7 hari,"
katanya.
Sementara itu Ketua KPU Serdang Bedagai Ardian mengatakan, KPU Serdang Bedagai hadir pada sidang perdana
tindak pidana pemilu dengan terdakwa MS dan MZ sebagai saksi tentang prosedur
tata kerja PPK.
"Semalam hadir di PN Sei Rampah sebagai saksi sidang perdana
pindak pidana pemilu 2019 dengan terdakwa MS dan MZ," ujarnya, Jumat (5/7/2019).
0 komentar:
Posting Komentar