KapitaNews.com, Jawa Tengah- Inilah elegi cinta Mbah Sutasmi. Kisah cinta
yang berakhir pada kegagalan karena beda usia sehingga ditentang keluarga.
Diwarnai pemalsuan dokumen hingga penyebaran foto hoaks di media sosial.
Masa-masa indah yang dibayangkan Sutasmi,
seorang nenek berusia 58 tahun, warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Kabupaten
Pati, Jawa Tengah hanya menjadi mimpi. Mimpi itu nyaris terwujud ketika Dwi
Purwanto, perjaka ting-ting berusia 19 tahun, warga Desa Bulumanis Kidul,
Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati menyetujui ajakannya menikah.
Keduanya seakan berjalan di pematang cinta.
Merencanakan pernikahan, berjanji saling setia. Tak menyangka jika akan
berakhir menjadi sebuah cerita sedih, menjadi elegi cinta.
Tentu saja pernikahan seorang nenek dengan sang
perjaka ini menjadi sorotan karena Purwanto usianya masih 19 tahun. Calon
suami yang layak menjadi cucunya itu harus mengantongi surat izin dari
orangtuanya jika hendak menikah.
Di Kantor Urusan Agama atau KUA, Dwi
Purwanto sukses melampirkan segala macam perizinan. Namun siapa sangka jika
surat izin dari orangtuanya ternyata dipalsukan olehnya.
Menurut Kepala KUA Tayu, Ahmad Rodli, pihaknya
sudah siap menggelar akad nikah di kantor, Rabu (3/7/2019) pagi. Petugas KUA
atau penghulu dan lainnya juga sudah bersiap.
"Sesaat sebelum akad dimulai, ibu kandung
mempelai pria datang ke KUA. Ia meminta agar pernikahan anaknya
dibatalkan," kata Ahmad Rodli, Jumat (5/7/2019).
"Mempelai pria memanipulasi surat
persetujuan dari orangtua. Memang berdasar undang-undang, anak di bawah 21
tahun harus mendapat surat persetujuan dari orangtua," kata Ahmad Rodli.
Sementara itu Pejabat Kepala Desa Jepat Lor,
Heri Prasetyo menyebutkan bahwa memang ada rencana pernikahan keduanya. Bahkan hari dan jam akad nikah juga sudah didaftarkan di KUA. "Tapi rencana
pernikahan dibatalkan pihak keluarga," kata Heri.
Kisah cinta Mbah Sutasmi menjadi elegi. Namanya
elegi cinta, tentu berakhir sedih.
Kehebohan di Media Sosial
Kisah ini sempat menjadi perbincangan di sebuah
halaman media sosial Facebook "Lika Liku Kehidupan". Dalam halaman
itu terlihat unggahan dua buah foto pada Selasa, 2 Juli 2019 malam.
Kedua foto merupakan hasil tangkapan layar
(screenshot) status WhatsApp. Foto pertama menunjukkan seorang laki-laki dan
perempuan berdiri mengenakan baju pengantin. Foto kedua, sepasang laki-laki dan
perempuan yang duduk bersebelahan di atas lantai berkarpet biru, di hadapan
sebuah meja pendek bertaplak batik.
Jika tidak jeli, foto itu seakan menggambarkan
prosesi akad nikah. Namun jika dicermati, tak ada wali atau saksi yang berada
di sekitar mempelai. Keterangan yang terdapat dalam unggahan tersebut ialah
"Yang Lagi Viral Hari Ini, Seorang Pemuda Umur 19 Tahun Menikah dengan
Seorang Nenek usia 59 Tahun. Jepat Lor - Tayu - Pati - Jawa Tengah".
Hingga Kamis, 4 Juli 2019, unggahan itu sudah
dibagikan 878 kali dan dikomentari 232 akun. Sedangkan, yang memberi reaksi
suka dan lain-lain mencapai 348.
Namun, mencermati komentar yang ada, ternyata
foto pertama dan kedua adalah dua pasangan yang berbeda. Ini bisa disimak dari
komentar akun Matull Chsanah yang menjelaskan bahwa mempelai perempuan dari
foto pertama adalah temannya dan bermukim di Jepara.
"Beda gambar kui lurrr,,, seng wes
mantenan kui orang Jepara,,,, n bukan nenek-nenek," tulis Matull.
Meski foto yang diunggah adalah foto palsu,
tetapi tetangga Sutami membenarkan adanya peristiwa itu.
Kepala KUA Tayu, Ahmad Rodli ketika melihat
foto pertama menyebutkan bahwa memang ada kemiripan. Namun, yang jelas akad
nikah memang tidak pernah terjadi.
"Foto yang pakai baju pengantin ini bukan
dua orang yang dimaksud. Cuma barangkali mirip saja. Awalnya, saya menduga itu
foto diedit," kata Rodli.
Ahmad Rodli menyebutkan bahwa foto kedua memang
foto Mbah Sutasmi dan Dwi Purwanto. Foto tanpa kehadiran saksi atau wali nikah
itu bisa terjadi karena keduanya sedang menjalani pemeriksaan nikah di KUA.
"Jadi itu bukan foto pernikahan, tapi foto pemeriksaan," kata Ahmad
Rodli.
Adakah Peluang Nikah Siri?
Mbah Sutasmi
memang berstatus janda. Ia menjanda karena sang suami meninggal dunia.
Sedangkan, Dwi Purwanto memang masih lajang. Mereka mendaftarkan pernikahan
mereka sejak 27 Juni 2019.
Rencana akad nikah sebenarnya sudah lengkap
termasuk mas kawin berupa uang tunai Rp1 juta. Selain karena keberatan dari ibu
Dwi Purwanto, pihak yang ditunjuk menjadi wali nikah Sutasmi juga tak datang.
Sempat terjadi adu argumen karena Rodli bisa
menunjukkan persyaratan nikah, salah satunya persetujuan dari orangtua yang
dilampirkan oleh Dwi Purwanto. Namun setelah diperiksa, surat izin itu palsu.
"Ibu mempelai laki-laki menyebutkan bahwa
tanda tangannya telah dipalsukan," kata Rodli.
Rodli mengatakan, ibu Dwi Purwanto tidak
mengizinkan anaknya menikah dengan Sutasmi, sebab Dwi belum cukup umur. Untuk
makan sehari-hari Dwi Purwanto juga masih ikut orangtuanya.
Agar KUA tidak disalahkan, Ahmad Rodli meminta
agar ibu dari Dwi Purwanto mengajukan keberatan secara tertulis. Tentu saja
dengan menyebutkan bahwa tanda tangannya dipalsukan.
"Selain itu, anak-anak Bu Sutasmi juga
sudah besar-besar dan menolak pernikahan itu. Mereka bahkan marah-marah karena
malu ibunya menyunting perjaka di bawah umur," kata Rodli.
Bisa saja KUA Tayu membatalkan pernikahan
mereka, tapi bagaimana jika mereka nikah siri?
"Sudah tak ada peluang. Semua wali nikah
yang ditunjuk sudah mengundurkan diri dan tak mau. Nikah secara Islam tak bisa
dilakukan tanpa adanya wali nikah," kata Rodli.
Begitulah hidup. Tuhan memang seringkali
mempertemukan, namun tidak selalu menyatukan.
Biso nggambang yo Mas, ora biso nyuling
Biso nyawang yo Mas, ora biso nyanding
(Bisa memainkan gambang, tak bisa menyuling.
Bisa memandang, tak bisa bersanding)
0 komentar:
Posting Komentar