KapitaNews.com, Medan- Polisi
mengamankan dua pelaku penikaman yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Gajah
Mada, Medan, Minggu (7/7) malam.
Korban penikaman
bernama Afdillah (19), warga Jalan Starban, Gang Sawah, Medan, meninggal dunia
setelah ditikam pada bagian dada, kaki dan dagu menggunakan pisau.
Kapolrestabes
Medan, Kombes Pol. Dadang Hartanto, mengatakan dalam peristiwa tersebut ada
lima orang pelaku. Namun petugas baru mengamankan dua orang. Sementara tiga pelaku
lainnya masih dalam pengejaran.
"Kedua
pelaku yang diamankan adalah seorang pelajar berinisial YY (19) warga Jalan
Sentosa Lama, Gang Tongan, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan
dan seorang mahasiswa berinisial F (19) warga Jalan Perjuangan, Perum Indah
Permai, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang," kata Dadang di
Mapolrestabes Medan, Senin (15/7).
Dadang
menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/7) dinihari di Jalan Gajah
Mada Medan. Adapun motif pembunuhan ini karena korban cemburu dengan teman
wanitanya yang jalan dengan lelaki lain.
"Awalnya
korban dan teman dekatnya seorang wanita, Diva Nasution alias Dipo,
berkomunikasi dan berjumpa di warkop Jalan Sei Bahorok. Saat berjumpa dengan
korban, Dipo diantarkan menaiki mobil Avanza yang di dalamnya ada beberapa
orang pria yang merupakan pelaku pembunuhan," jelasnya.
Lantaran
cemburu teman wanitanya bersama pria lain di dalam mobil, seketika itu korban
langsung mengamuk. Korban lalu menjumpai para pelaku di mobil hingga terjadi cekcok
mulut.
"Karena
tidak enak ribut dengan pemilik warkop, korban dan pelaku lalu pindah ke Jalan
Gajah Mada," ucap Dadang.
Sesampai di
Jalan Gajah Mada, perseteruan kian memanas. Pelaku YY yang tidak senang
ditantang korban lantas mengeluarkan sebilah pisau dan menikam korban sebanyak
tiga liang di tubuhnya.
"Sementara
pelaku F lalu mengambil sepeda motor korban yakni Honda Scoopy BK 6470 AID.
Jadi selain pembunuhan juga perampokan," ungkap Dadang.
Akibat
perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338, 365 KUHPidana dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk
tiga pelaku lainnya masih kita kejar," pungkas Dadang.
0 komentar:
Posting Komentar