KapitaNews.com, Medan- Bupati
Pakpak Bharat non aktif, Remigo Yolando Berutu, tak kuasa menahan air mata
setelah mendengar vonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp 650 juta subsider 4
bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim, Kamis (25/7/2019).
Usai pembacaan
vonis, mantan orang nomor satu di Pakpak Bharat itu sempat berlinang air mata
di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara
kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu selama 7 tahun dan denda Rp650 juta
subsider 4 bulan kurungan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Azis.
Terdakwa Remigo dinyatakan terbukti menerima uang suap dari kontraktor untuk memuluskan
pengerjaan proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Selain penjara, majelis hakim
juga menghukum terdakwa Remigo untuk membayarkan Uang Pengganti (UP) senilai
Rp1.234.567.890 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Bahkan, majelis hakim juga
mencabut hak politik Remigo untuk dipilih selama 4 tahun.
"Menjatuhkan hukuman
tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan
publik selama 4 tahun," pungkas Abdul Azis.
Perbuatan terdakwa Remigo
dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Putusan itu tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum (PU)
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Mohamad Noor Azis yang meminta Remigo
dipenjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan
serta membayar uang pengganti Rp1,23 miliar subsider 2 tahun penjara.
Usai
membacakan amar putusannya, hakim Abdul Azis menanyakan tanggapan terdakwa.
Remigo yang mengenakan batik cokelat lengan panjang dan celana hitam tersebut
berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Kami memutuskan untuk pikir-pikir,
sebelum mengajukan upaya hukum," ujar salah seorang pengacara.
Hal tersebut
ditanggapi oleh perwakilan KPK, Mohamad Noor Azis. "Sama, kami pikir-pikir,"
cetus Mohamad.
Di luar sidang, Remigo tak berkomentar soal putusan majelis
hakim. Dia hanya berlalu ke arah ruang tahanan sementara PN Medan bersama
istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi yang tampak terus menutupi muka.
Sejumlah
orang berupaya menghalangi wartawan mengambil gambar. Kondisi ini juga terjadi
selama persidangan. Setelah sidang sempat terjadi keributan antara seorang pria
yang menghalang-halangi dengan sejumlah wartawan.
Sesuai dakwaan Penuntut Umum
KPK, uang suap Rp1,6 miliar itu seluruhnya diterima Remigo di beberapa tempat
kurun waktu Maret 2018 sampai 17 November 2018. Di antaranya uang itu diperoleh
sewaktu di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Bank Sumut Cabang
Pembantu Salak, Cafe di Medan dan terakhir di rumah terdakwa, Jalan Pasar Baru
Nomor 11 Padang Bulan, Medan.
Uang itu diterima Remigo melalui Pelaksana Tugas
(Plt) Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dengan
total Rp1,6 miliar.
Terdakwa Remigo mengetahui bahwa pemberian uang tersebut
dimaksudkan untuk memberikan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak
Bharat kepada para rekanan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar