KapitaNews.com, Deli Serdang- Empat terdakwa pencurian kambing
9 ekor milik Mulkan, yakni Kepala Desa di Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan
Perak, Suriyaman (56) bersama anaknya Jumadi (30) Zulkarnaen (17) dan Asnan (50)
menjalani persidangan (31/7) di
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Dalam persidangan yang digelar,
Mulkan membawa 4 orang saksi yakni, Ongan, Muhazir, Ilham dan Alam syah. Selain
itu, Mulkan memilik bukti yang kuat untuk membuktikan kebenaran pada kasus ini.
Dihadapan Majelis Hakim, Suriyaman
dan anaknya Jumadi menepis kesaksian dari sang pemilik kambing tersebut. Bahkan
terlihat sangat senang, juga tidak mengakui perbuatannya, seolah kebal dan tidak
takut terhadap hukum.
“tidak mengakui perbuatan itu kan
hak mereka, tapi saya punya saksi dan bukti yang cukup kuat untuk membuktikan
kebenaran” ujar Mulkan.
Warga Sei Baharu yang enggan
disebutkan namanya mangatakan “harapannya Majelis Hakim dapat melihat secara
jeli mana yang benar dan mana yang salah, karena ini menyangkut pemimpin di
Desa kami, seharusnya pemimpin itu menjadi barometer dan memberikan contoh yang
baik bagi masyarakatnya, bukan malah sebaliknya” (rdw)
0 komentar:
Posting Komentar