Kapitanews.com-Labuhanbatu Utara || Syafru El Fauzi, Lc Divisi SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Menyatakan bahwa KPU Labura melaksanakan kegiatan sosialisasi kode etik di 4 kecamatan pada hari Jum’at (14/8/2020).
Dikatakannya hari ini, KPU Labura melaksanakan acara Sosialisasi kode etik di Empat Kecamatan Kualuh Leidong, Kecamatan Kualuh Hilir, Kecamatan Kualuh Hulu dan Kecamatan Kualuh Selatan. Pada tanggal 15 Agustus 2020 Acara yang sama juga akan dilaksanakan di Empat Kecamatan Aek Natas, Kecamatan NA IX-X Kecamatan Marbau dan Kecamatan Aek Kuo.
"Adapun Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ialah, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum jo PKPU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan ke Tiga dari PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/ Kota, PPK, PPS dan KPPS". Imbuh Syafru
Peserta Sosialisasi tersebut para PPS dari Kelurahan dan Desa. Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan secara terpisah.
Kegiatan itu dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan Profesionalitas penyelenggara pemilu agar dapat melaksanakan tugasnya penuh tanggung jawab, dan sesuai yang diharapkan". Ucapnya.(Myl)
Editor : Andre
0 komentar:
Posting Komentar