"Usulan ini atas pertimbangan untuk memberikan fasilitas pelayanan terbaik bagi seluruh jamaah haji Republik Indonesia" ujar Katimin di Medan, Minggu (22/1/2023).
Selain itu Pakar Pemikiran Politik Islam UIN Sumatera Utara ini menjelaskan, Kenaikan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan oleh Kemenag tahun 2023 antara lain untuk menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi seperti kenaikan pajak dan lain sebagainya tentu dengan situasi seperti ini pemerintah Indonesia melalui kementerian agama juga turut menaikan biaya Haji agar tetap menjaga pelayanan yang akan diberikan kepada jamaah haji Indonesia.
Lebih lanjut Prof. Katimin mengatakan kenaikan Biaya Haji yang diusulkan untuk tahun 2023 cukup logis, mengingat data BPIH dari tahun 2010-2022 tentu sudah sangat wajar mengalami kenaikan karena perekonomian terus bergeser dari tahun Ketahun.
Kenaikan BPIH juga berdampak dari pengalihan Subsidi dari pemerintah untuk biaya haji hanya sebesar 30 persen dan sisanya 70 persen biaya haji dibebankan sebagai tanggung jawab jamaah yang bersangkutan. Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menghadapi situasi pasca pandemi Covid-19 dan menurunnya ekonomi global sehingga keberlangsungan dana nilai manfaat pada masa mendatang tetap terjaga.
Dalam kesempatan ini Prof Katimin juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi isu isu hoaks dan memilih untuk mencari informasi yang akurat terlebih dahulu, Seluruh kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia melalui kementerian agama tentu untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia. Tutupnya. (red)
0 komentar:
Posting Komentar